KOTA TANGERANG,- Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya dari sebuah toko sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.

“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.

“Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.