Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Rabu
KOTA BOGOR – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota Polda Jabar yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.
Bahkan warga Kota Bogor juga bisa menggunakan pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling Rabu, 22 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Rabu (22/3/2023).
Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.
Humas Polresta Bogor Kota Polda Jabar
Tinggalkan Balasan