KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso mempersilakan masyarakat menginformasikan jika ada penimbunan minyak goreng dan Minyakita di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Jadi siapapun yang menimbun, kemudian dia mengemas ulang, mengoplos, itu adalah tindak pidana. Dan kita akan segera melakukan penindakan,” kata Bismo saat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng (migor) Minyakita di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (15/02/2023).

Jika terdapat informasi penimbunan, lanjut Bismo, ia mempersilakan masyarakat menginformasikan hal tersebut melalui nomor hotline pribadinya di 087810010057.

Secara umum stok minyak goreng di agen dan pasar aman. Hanya saja, stok Minyakita menipis karena diminati konsumen.