KOTA BOGOR – Kapolsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama Anggota melakukan peneguran dan memberikan himbauan kepada pengemudi yang masih melanggar larangan membunyikan klakson telolet basuri.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso agar Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

“Beberapa hari yang lalu Kami sudah memasang himbauan larangan membunyikan klakson telolet basuri di beberapa titik dalam wilayah Hukum Polsek Bogor Barat,” ucap Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar, Minggu (15/12/2024).

“Kamipun saat ini masih memberikan himbauan dan peringatan kepada pengemudi yang tidak mematuhi larangan tersebut,” sambungnya.

“Bila pengemudi masih ada yang nakal tidak mengganti dengan klakson standar bahkan nekat membunyikan klakson basuri maka akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolsek.

Berlokasi di beberapa titik di Jalan Abdulah Bin Nuh RW 7 Kelurahan Sindang Barang Bogor Barat, terlihat Kapolsek Bogor Barat didampingi Kanit Lantas Ipda Rizki beserta anggota serta Bhabinkamtibmas Sindang Barang Aiptu Suradal, berikan himbauan dan peneguran tentang larangan membunyikan klakson telolet basuri.

Humas Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar