BOGOR KOTA – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin, Jumat (18/10/2024)

“Kegiatan ini untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif dan mencegah peredaran minuman keras beralkohol di Kota Bogor” ucap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra.

Kegiatan razia ini kami lakukan di sekitaran alun-alun Kota Bogor dan kami berhasil menyita sebanyak 30 botol miras berbagai merk dari beberapa warung kelontong, ujarnya.

Demi terciptanya Kota Bogor yang aman, nyaman serta kondusif kami gencarkan giat Kepolisian ini dan apabila mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110, pungkasnya.