BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Curanmor di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).

Kami dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka pelaku Curanmor yg terdiri dari 2 kelompok berbeda bergabung menjadi 1 kelompok dengan kurun waktu kejadian tahun 2023 sampai tahun 2024, ujarnya.

Penangkapan tersebut tindak lanjut dari 7 Laporan Polisi yang melaporkan kendaraannya hilang yang terjadi di wilayah Kota Bogor.

Adapun inisial para tersangka MI als B berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, IS als S berperan sebagai mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, N als S berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, AS als A berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, I als R als A berperan sebagai eksekutor orang yang melakukan aksi pencurian, M berperan berperan sebagai mengawasi situasi sekitar dan joki membawa mobil hasil pencurian, DK als A berperan mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, SA als E berperan mengawasi situasi sekitar saat melakukan aksi pencurian, WS als U berperan sebagai penerima atau penadah mobil hasil pencurian, terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Pengungkapan ini berawal dari personil kami menangkap N als S di wilayah Bogor Selatan kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap 9 tersangka , adapun modus operandi para tersangka tersebut mencuri mobil yang sedang terparkir dengan kunci palsu atau letter T dan bor.

“Para pelaku ini adalah Spesialis pencurian kendaraan roda empat yang sering beroprasional di wilayah Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi dan Cianjur”, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana dapat hubungi nomer aduan Bapak Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau ke call center di 110.

Tersangka kami sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan. ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.