KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar membongkar praktik prostitusi online dari salah satu apartemen di Kota Bogor. Dalam kasus ini, dua mucikari ditangkap dan harus menginap di sel tahanan polisi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua mucikari itu masing-masing berinisial FE (22) dan YM (24). Keduanya ditangkap pada Minggu 2 April 2023.

“Kejadian terjadi pada hari Minggu kemarin pukul 01.00 WIB dini hari, TKPnya apartemen BV,” kata Kombes Bismo, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya pelaku FE berperan sebagai joki atau perantara antara hidung belang dengan korban melalui aplikasi pertemanan Michat. Sedangkan YM sebagai broker atau yang menyewakan kamar.

“Peran dari FE ini yang nanti akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci. FE ini bekerjasama dengan tersangka kedua YM, orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, wanita yang dijajakan oleh tersangka baru satu orang dengan tarif antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ucap Kompol Rizka.

“Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.